
BN NEWS, Samarinda || Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa ketidakbenaran kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pencarian berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.
“Tujuan dilaksanakannya penggeledahan ini adalah untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, sekaligus untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan tersebut. (Seno HS)



















