SK Kementerian Hukum RI Resmi Terbit, Legalitas BPPKB Banten HDS Sah dan Diakui Negara

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, Cianjur || Terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004119.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar Banten (BPPKB BANTEN HDS) menjadi tonggak sejarah penting sekaligus penegasan bahwa organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan hukum resmi dari negara sebagai badan hukum perkumpulan yang sah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 itu memberikan kepastian hukum bagi BPPKB BANTEN HDS dalam menjalankan roda organisasi, pembinaan kader, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Pengesahan badan hukum tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat. Dengan demikian, BPPKB BANTEN HDS kini memiliki legitimasi yang kuat dan dasar hukum yang jelas dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasinya.

Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Cianjur menyambut terbitnya SK Kementerian Hukum RI tersebut dengan penuh rasa syukur dan optimisme. Pengesahan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa organisasi dibangun melalui proses hukum yang sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terbitnya SK Kementerian Hukum RI merupakan pengakuan resmi negara terhadap keberadaan BPPKB BANTEN HDS. Ini menjadi fondasi yang kuat untuk memperbesar organisasi, memperkuat konsolidasi internal, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat,” ujar jajaran DPC BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Cianjur.

Ucapan selamat dan apresiasi turut disampaikan kepada Ketua Umum Dr. Adi Kurnia Setiadi, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Tb. Ganda Permana Sugriwa atas dedikasi, kerja keras, dan perjuangannya dalam mengawal proses pendirian organisasi hingga memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah.

Dengan mengusung semboyan “Berilmu, Berakhlak, Bertaqwa”, BPPKB BANTEN HDS diharapkan mampu menjadi organisasi yang kuat, profesional, berintegritas, serta menjadi wadah pemersatu yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejalan dengan terbitnya SK badan hukum tersebut, jajaran pengurus dan anggota BPPKB BANTEN HDS di Kabupaten Cianjur menaruh harapan besar agar Surat Keputusan Kepengurusan DPC BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Cianjur dapat segera diterbitkan sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah.

Dengan terbitnya SK DPC nantinya, roda organisasi di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan semakin siap menjalankan berbagai program organisasi demi kepentingan anggota serta masyarakat luas.

“Legalitas organisasi telah ditegaskan oleh negara. Kini saatnya seluruh kader memperkuat soliditas, menjaga marwah organisasi, serta mendukung penuh proses penerbitan SK DPC Kabupaten Cianjur sebagai bagian dari penguatan organisasi di daerah,” ujar sejumlah pengurus dan anggota BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Cianjur.

Turut Mengucapkan:

DPC BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Cianjur

Ketua : Yoga Prayoga
Sekretaris : Anang Saputro
Bendahara : Muhammad Rohman
Kabid PAM : Herman Kasyanto
Dansatgas : Warsito
Danprovost : Bahrul Kusmawan

Beserta seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC, DPAC, DPRT serta keluarga besar BPPKB BANTEN HDS di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

(Jurnalis: Warsito)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.