Migrant Watch Desak RI-Malaysia Usut Tuntas Penganiayaan PMI di Johor

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN. News. JAKARTA || Migrant Watch mendesak pemerintah Indonesia dan Malaysia mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor, Malaysia.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “STOP! Penganiayaan dan Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia” di SHSD Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19/6/2026. Kegiatan tersebut merupakan respons atas viralnya kasus kekerasan terhadap PMI di Johor yang kini ditangani Kepolisian Johor.

*Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan*

Migrant Watch menegaskan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun perlakuan yang merendahkan martabat pekerja migran tidak dapat dibenarkan.

“Setiap pekerja migran adalah manusia yang memiliki martabat, hak asasi, dan hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun perlakuan yang merendahkan kemanusiaan,” tegas perwakilan Migrant Watch dalam pernyataannya.

*Tiga Pesan Utama di Spanduk*

Dalam konferensi pers, Migrant Watch membentangkan spanduk besar dengan tiga tuntutan utama: Kekerasan Harus Dihentikan, Martabat Harus Dihormati, dan Keadilan Harus Ditegakkan.

Pesan tambahan juga menegaskan: “Pekerja Migran Bukan Budak. Bukan Komoditas. Mereka Manusia.”

*6 Desakan ke Pemerintah*

Migrant Watch menyampaikan enam desakan kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia:

1. *Usut tuntas tanpa impunitas*: Mengusut seluruh bentuk kekerasan, eksploitasi, dan TPPO. Tidak memberi ruang impunitas bagi pelaku, majikan, perekrut, atau pihak lain yang terlibat.

2. *Hapus stigma*: Mengevaluasi kebijakan dan menghapus stigma terhadap pekerja migran dengan membangun budaya penghormatan HAM.

3. *Bersihkan tata kelola PMI*: Pemerintah Indonesia melakukan pembenahan total tata kelola PMI dari hulu ke hilir, termasuk memberantas pengiriman ilegal, percaloan, korupsi, dan TPPO.

4. *Perkuat perlindungan*: Memperkuat sistem perlindungan PMI melalui pengawasan efektif, akses pengaduan mudah, dan pendampingan hukum memadai.

5. *Bentuk Satgas Nasional*: Membentuk Satgas Nasional Penanganan dan Pelindungan PMI yang lintas kementerian dan lembaga.

6. *Bawa ke forum HAM internasional*: Membawa pelanggaran HAM sistemik terhadap pekerja migran ke forum-forum HAM internasional.

“Keadilan bagi korban harus ditegakkan. Kekerasan terhadap pekerja migran harus dihentikan. Setiap pekerja migran harus dihormati sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan nilai yang setara tanpa memandang kewarganegaraan maupun status pekerjaannya,” pungkas Migrant Watch.

Pernyataan sikap ditandatangani delapan aktivis, advokat, dan pengamat PMI: Aznil Tan, Dr. Murod S.H., M.H., Dr. Setyo Widodo, Dr. Triana Dewi Seroja S.H., M.Hum., Stella M. Masengi S.H., M.H., Eva N. Christianty S.H., M.H., Hendra Setyawan, dan Mulyadi S.(Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.