BN NEWS | Jakarta || Selasa, 7 Juli 2026 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyitaan eksekusi terhadap aset timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah.
Penyitaan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang PT Menara Cipta Mulia (MCM), Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim menyita dua kelompok komoditas timah dengan total berat 104.446 kilogram atau lebih dari 104 ton, yang terdiri atas 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Selain itu, Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 jumbo bag timah yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
Berdasarkan hasil inventarisasi, komoditas yang disita terdiri dari berbagai jenis, di antaranya petakan dross, timah kristal, logam timah, koin sampel, debu timah, slag petakan, hingga dross casting dengan kadar timah yang bervariasi.
Kejaksaan Agung menjelaskan, barang bukti tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang diakui oleh Tamron alias Aon sebagai miliknya. Meskipun secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut dikendalikan oleh terpidana.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa komoditas timah yang telah disita merupakan harta benda milik terpidana yang selanjutnya akan diproses untuk dilelang. Hasil pelelangan akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw



















