Transformasi Menuju Advocaat-Generaal, JAMDATUN Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi JPN

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Jakarta || Selasa, 7 Juli 2026 Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), R. Narendra Jatna, secara resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang didukung Ariaz Consulting sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.

Pelatihan tersebut menjadi langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan transformasi menuju Advocaat-Generaal sejalan dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Melalui penguatan kompetensi mediasi, Kejaksaan diharapkan mampu menjalankan peran yang lebih luas sebagai institusi penegak hukum sekaligus motor reformasi sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kemampuan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kompetensi inti yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, efisien, berbiaya lebih rendah, serta tetap menjaga hubungan baik antarinstansi dibandingkan penyelesaian melalui proses litigasi.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, Kejaksaan RI juga tengah menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yakni forum penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola secara internal oleh Kejaksaan. Forum ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa yang aman, terstandar, serta mampu memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Selain itu, Kejaksaan terus memperluas kolaborasi dengan kalangan akademisi melalui berbagai kegiatan academic engagement guna memperoleh masukan ilmiah dalam penyempurnaan kebijakan penyelesaian sengketa. Pada saat yang sama, organisasi dan tata kerja baru di lingkungan JAMDATUN juga tengah disusun untuk memperkuat kelembagaan serta meningkatkan profesionalisme para Jaksa Pengacara Negara.

JAMDATUN menegaskan bahwa keberhasilan transformasi kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh regulasi maupun sarana pendukung, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, sertifikasi mediator yang diperoleh para peserta diharapkan menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi aset negara, menjaga keuangan negara, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan kepada masyarakat.

Pelatihan ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan JAMDATUN, di antaranya Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, Badan Pemulihan Aset, jajaran DATUN di daerah, hingga Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers. Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas komunikasi publik dan mediasi para jaksa, memperkuat peran Kejaksaan sebagai penjaga kohesi hukum nasional, memperluas fungsi pencegahan sengketa, serta menghadirkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mengedepankan kepentingan umum.

Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.