BN NEWS, CIANJUR – NARINGGUL
Kapolsek Naringgul, Polres Cianjur Akp. Yayan Suharyana dalam keterangannya kepada Media Bela negara news di saat Pelaksanaan Ops Yustisi Penegakan Inpres No 6. Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Wilayah hukum Sektor Naringgul, pada Hari Jum’at 06 / 11/ 2020, di mulai sekitar Jam 09.00 Wib mengatakan Pelaksanaan giat tersebut terdiri dari gabungan Forkopimcam Naringgul giat dilaksanakan di jalan protokol desa Sukabakti kec.Naringgul kab.Cianjur.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan berbagai tindakan bagi yang tidak menggunakan masker di berikan teguran sekaligus himbauan agar selalu menggunakan masker di pandemi covid-19 guna memutus mata rantai virus corona.
Dan juga memberikan masker sebanyak 5 masker kepada warga masyarakat dan pengguna jalan yng tidak menggunakan masker. Serta Mendokumentasikan Identitas pelanggar bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dari kegiatan operasi Yustisi tersebut di adakan penindakan berupa teguran 15 Orang, sanksi sosial Nihil, sanksi fisik, Jumlah yg di denda Nihil, Besaran denda Nihil dan Jumlah masker yg dibagikan sebanyak 5 Masker.
Adapun Jumlah petugas yang melaksanakan giat tsb sebanyak : 9 Personil diantaranya, Anggota Polsek Naringgul, Anggota Koramil Naringgul, Puskesmas Naringgul, Pers Pol PP Kec.Naringgul, Staf Kecamatan Naringgul
Dalam giat tsb berlangsung aman lancar dan kondusif. ( Redaksi ).