
Reporter : Taufik Winata
Cianjur – Jawa Barat
BN News | CIANJUR ~
Dalam upaya penegakkan aturan PPKM Darurat di wilayah kecamatan Cibeber, Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H., bersama Gugus tugas penanggulangan Covid -19 Kecamatan Cibeber menindak tegas dua tempat usaha,yang kedapatan masih mempekerjakan karyawannya lebih dari 50 persen,dan protokol kesehatan semana mestinya.Senin (12/07/21).

Petugas yang terdiri dari 3 anggota Satpol PP Kecamatan Cibeber,2 anggota TNI dari Koramil 0803/ Cibeber,dan 7 anggota Polri dari Polsek Cibeber, menyegel duaTempat usaha pengolahan sarang burung walet yang beralamat di kampung Pasir Kalapa desa Peuteuycondong dan di kampung Mayak Desa Mayak Kecamatan Cibeber, pemilik usaha juga diberikan surat untuk menghadiri persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Penindakan dalam menegakkan Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Cianjur
tertanggal 02 Juli 2021/ nomor 443.1/4558/KESRA tentang penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Cianjur, yang efektif per tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, tentang pembatasan jam operasional dan penutupan tempat tempat yang non esensial.



















