
Reporter:Tim BNNews Jateng
BN NEWS | KENDAL
KENDAL, – Adanya kebijakan dari pemerintah terkait solar Subsidi yang harganya cukup murah, nampaknya justru memberikan angin segar kepada para pemain solar.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya mobil truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi, yang dipergunakan untuk membeli solar subsidi di sejumlah Pom Bensin yang ada di Kendal.
Seperti halnya di Pom Bensin 44.531.14 Weleri Kendal contohnya, ditemukan sejumlah mobil truk yang sudah dimodifikasi tersebut dengan santainya mengisi BBM jenis Solar subsidi, yang pembeliannya di batas kapasitas dari mobil truk tersebut.
Padahal, jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.
Seperti keterangan dari salah satu sopir truk modifikasi yang diakomodir oleh berinisial D, jika dirinya mengakui bahwa mobil yang dia kemudikan sudah dimodifikasi dan memang dipergunakan untuk membeli solar subsidi di sejumlah Pom Bensin yang ada di Kendal.
“Truk yang saya kemudikan ini memang sudah di modifikasi, untuk membeli solar subsidi di sejumlah Pom yang ada di Kendal.
Sementara itu, operator Pom Bensin inisial ND mengaku, bahwa telah melayani penjualan solar subsidi kepada mobil yang sudah dimodifikasi.
“Memang saya melayani pembelian solar kepada truk modifikasi tersebut, sejumlah 1,5 juta, dan itu pun sudah sepengetahuan dari mandor saya, kalau mandor saya tidak tau ya saya tidak mungkin berani mas”, terang ND.
ND juga menjelaskan, jika untuk pengisian kepada truk modifikasi tersebut dilakukannya baru pertama kali.
“Saya mengisi truk modifikasi tersebut baru pertama ini mas, dan sebelumnya belum pernah”, jelas ND.
Sementara itu, Pengawas SPBU 44.513.14 Subkhan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari pihak management sama sekali tidak mengetahui perihal kejadian pengisian solar bersubsidi itu ke mobil truk yang sudah dimodifikasi tersebut.
“Yang jelas, kami dari pihak management sama sekali tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan operator di SPBU kami, yang melakukan pengisian atau penjualan kepada truk yang sudah dimodifikasi atau ngangsu”, terangnya.
Subkhan juga menjelaskan, dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan memanggil operator yang berjaga malam untuk dimintai keterangan, perihal kejadian tersebut.
“Saya akan memanggil semua operator yang bertugas tadi malam, bila memang mereka terbukti melakukan hal tersebut, maka akan kami beri sangsi dan tindakan tegas, yaitu pemecatan”, jelasnya.
Jika mengacu pada aturan, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas adanya kejadian tersebut, SPBU 44.513.14 Weleri Kendal diduga kuat ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi, berarti kegiatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).


















