Reporter : Warto
Sumber. : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas, Unit Reskrim Polsek sumbang beserta Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa tengah berhasil menangkap komplotan terduga pencuri puluhan tabung gas elpiji di Sumbang Banyumas. Ada 4 orang pelaku yang diamankan, dan satu orang masih DPO.
Para terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji ini berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja Garut, BD (37) warga Sukamaju Ciamis, JU (38) warga Pasir Jambu Bandung dan TO warga Ciwiday Bandung (DPO).
“Kita berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram. Diantaranya empat orang terduga pelaku ada satu pelaku yang merupakan residivis pada tahun 2018 dan satu orang pelaku lagi masih DPO,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M Firman L Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST, SIK, Minggu (19/12/21).
Kompol Berry menjelaskan para terduga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban yang bernama Unggul (38) warga Desa Susukan Kec.Sumbang Kab. Banyumas.
“Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada 120 tabung gas ukuran 3 kg yg hilang dari tokonya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang”, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Berry menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob polresta banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa tengah dan unit reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di desa Tambaknegara Kec. Rawalo Kab. Banyumas.
“Kami amankan pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Grandmax warna silver No. Pol. D-1050-VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku “, ungkap Kompol Berry.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.