Jajaran Polres Kendal Terus Gelar Operasi PPKM Level 2 Malam Hari

Sharing is caring!

Reporter  : Warto

Sumber.   : Humas Polres Kendal

BN News || Kendal~

Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri, nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022. Sabtu Malam (08/01/2022).

Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di Wilayah Hukum Polsek Pegandon, dilaksanakan dengan kekuatan 4 Personil : Polsek Pegandon 3 Personil. Sat Pol-PP Pegandon 1 Personil.

Pelaksanaan satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan kegiatan Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H memberikan himbauan kepada warung Cafe Kopi dan Pos Siskampling.

“Apabila masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam operasional sampai jam 21.00 Wib,” ujarnya

Dikatakan Zainal bahwa bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.

“Kami membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes. Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek

Sementara Rokim (37) salah satu pedagang di wilayah Pegandon mengatakan dirinya tidak tau, kalau Kendal ini masih level 2. maka dirinya tetap berjualan seperti biasah, namun dengan adanya himbauan dari Polsek Pegandon atau satgas Covid 19 dirinya akan mengikuti aturan pemerintah.

“Saya mohon maaf pak karena saya tidak tau, untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tentukan oleh pemerintah, semoga Corona segera hilang Amiiin,” kata Rokim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.