Reporter. : Warto
Sumber. : Humas Polres Cilacap
BN News || Cilacap~
Polsek Cilacap Tengah Polres Cilacap telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di jalan Rinjani Kecamatan Cilacap tengah Kabupaten Cilacap, Minggu, (02/01/2022).
Pelaku berjumlah 2 (dua) orang berinisial ST (32) asal Kesugihan dan SB (35) warga Cilacap Utara. Pelaku melakukan pencurian di malam hari dengan cara tersangka masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela samping rumah milik korban dengan menggunakan obeng yang kemudian tersangka masuk ke dalam dapur dan mengambil 4 buah tabung gas ukuran 3 kg milik korban.
Awal mula kejadian sekira pukul 02.00 Wib dini hari korban pulang ke rumah dari pos ronda, ketika hendak istirahat korban mendengar suara berisik di belakang rumah dan korban tersebut melihat dari jendela dan mendapati kandang ayam dalam kondisi terbuka dan melihat ada orang yang melintas di sebelah rumah, dengan secara spontan pelapor berteriak maling maling, dengan adanya teriakan tersebut beberapa warga datang ke rumah tersebut.
Kompol Suryo Wibowo. S.I.K. menjelaskan bahwa Setelah 2 (dua) pelaku tersebut kabur, salah satu pelaku kembali ke lokasi berniat untuk mengambil sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian. Karena warga merasa curiga kemudian warga setempat mengejar dan mengamankan pelaku tersebut.
“Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun, 2 pelaku ini belum termasuk dalam kategori residivis tetapi dalam indikasi pelaku pernah melakukan hal hal yang sama” ungkapnya.