Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas~
Unit Reskrim Polsek Cilongok Polresta Banyumas mengamankan seorang laki-laki, yang diduga terlibat aksi Pencurian uang di sebuah warung, Kamis (27/1/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery SIK, ST menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MM (35) warga Wanareja, Kec. Sirampog Kab. Brebes dan berdomisili di Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.
Tersangka diduga melakukan aksi Pencurian uang jutaan rupiah, dari sebuah warung, milik Ari (32) warga Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas
“Tersangka diduga mengawali aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor kemudian diparkir didepan toko selanjutnya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, namun pada saat mengetahui kondisi penjual sedang sibuk mencarikan barang, tersangka nekat mengambil uang di dalam laci”, ungkap Kasat Reskrim.
Tetapi rupanya aksi kejahatan tersebut diketahui oleh pihak warung, sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik dengan tersangka yang berupaya melarikan diri.
Selanjutnya datang petugas Polsek Cilongok yang mendengar ada keributan didekat Polsek kemudian mengamankan pelaku kedalam Polsek Cilongok. Setelah diperiksa, didalam saku celana pelaku didapati uang sebesar Rp. 4000.000,- yang baru diambil dari laci toko tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Verza warna hitam beserta STNK, satu buah kunci kontak Sepeda motor Honda Verza dan uang tunai Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)”, jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.