Evaluasi Tupoksi PKH di Lapangan Camat Cibeber Undang 26 Pendamping PKH Desa

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Reporter : Taufik winata
Cianjur – Jawa Barat

BN News || CIANJUR~

Dalam upaya meningkatkan kinerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi) para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Camat Cibeber, Epi Rusmana,S.H.,S.IP,.M.M menggelar pertemuan dengan mengundang 26 pendamping desa di wilayah kecamatan Cibeber.

Pertemuan dilaksanakan di ruang pertemuan kantor kecamatan Cibeber, Senin,14/02/2022.

 

Camat Cibeber, Epi Rusmana, mengapresiasi kinerja para pendamping desa yang telah bekerja dengan baik di tahun 2021, Epi berharap dengan pertemuan sekaligus evaluasi Tupoksi yang dilaksanakan, bisa meningkatkan kinerja serta pelayanan para pendamping desa di tahun 2022.

” Ini adalah silaturahmi, Semoga pertemuan yang dilaksanakan dapat memacu kinerja serta pelayanan pendamping PKH dalam bekerja di lapangan untuk masyarakat sesuai Tupoksi yang telah ditentukan, ” ucap Epi.

Koordinator Kecamatan (Korcam) pendamping PKH kecamatan Cibeber, Endang Muchlis menjelaskan,

“Ada 26 pendamping PKH dari 18 desa di wilayah kecamatan Cibeber, yang hari ini mengikuti pertemuan, dalam upaya perkenalan dampingan masing masing serta evaluasi tupoksi kinerja dilapangan,” ungkapnya.


Pendamping PKH berada dibawah Kementrian Sosial (Kemensos) dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut,

Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;

Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;

Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;

Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;

Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;

Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;

Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.

Terkait isu akan adanya pelimpahan tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga masih dibawah naungan Kemensos dalam menangani Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Endang mengatakan,

” Belum ada informasi tentang perlimpahan BPNT ke PKH dari kementrian, jadi kita laksanakan tupoksi yang lama, Pure PKH saja,” ucap Endang

Masih kata Endang, kordinasi tetap dilaksanakan dengan TKSK sebagai bagian dari BPNT nya namun untuk pelaksanaan di lapangan belum ada juklak juknis dari kementrian,pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.