Semarang ~ Jawa Tengah
BN News || Semarang~
Penerapan mitigasi risiko merupakan langkah strategis yang terus ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin kepada jajarannya. Kali ini ia mengumpulkan Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Eks-Karesidenan Kedu dan Banyumas, Selasa (15/03).
Kembali memberikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko saat melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan, Kakanwil meminta untuk segera menelaah mitigasi risiko dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai hingga sinergi UPT dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Zona Integritas itu jika ingin meraih WBK/WBBM harus melakukan mitigasi risiko. Seperti memitigasi pegawai termasuk pejabat strukturalnya, memitigasi pergaulan kita di luar dalam bersinergi berkolaborasi dengan APH,” ungkap Yuspahruddin.
“Memitigasi juga kalau ada perubahan peraturan seperti munculnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Kalau muncul aturan pedoman baru anda harus baca dan ditelaah supaya kita paham semua,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian jajarannya, yakni melarang adanya tindak kekerasan di lapas dan rutan, memberikan hak WBP sebaik-baiknya, jangan sampai ada pungutan liar terhadap pelayanan bagi WBP dan peredaran HP bahkan narkoba.
Di penghujung pengarahan, Yuspahruddin menginstruksikan untuk mempelajari Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan berharap bagi UPT yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat mewujudkannya di tahun ini.