BN NEWS || BOGOR – Kenaikan UMK tahun 2024 di 6 Daerah sesuai Putusan Pj Gubernur Jawa Barat. Sabtu, (02/12/2023)
Pejabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey machmudin telah menetapkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan Regional Wilayah. Tertulis Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor .561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Data kenaikan UMK tahun 2024 di 6 Daerah yang ada di Jawa Barat.
1. Kota Bogor Upah awal
Rp.4.639.429.- menjadi
Rp.4.813.988.-
2. Kab. Bogor Upah awal
Rp.4.520.212.- menjadi
Rp.4.579.541.-
3. Kota Depok Upah awal
Rp.4.694.493 menjadi
Ro.4.878.612.-
4. Kab. Cianjur Upah awal
Rp.2.893.299 menjadi
Rp.2.915.102.-
5. Kota Sukabumi Upah awal
Rp.3.251.883.- menjadi
Rp.3.384.399.-
6. Kab. Sukabumi Upah awal
Rp.2.747.774 menjadi
Rp.2.834.399.-
Serikat Buruh kecewa dengan Putusan Kenaikan UMK tahun 2024 karna tidak sesuai harapan para Buruh, dan berencana menggugat Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilayangkan supaya bisa membatalkan Kepgub Penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024.
(Zaenal DR)



















