Sukabumi, Belanegaranews.com – Aksi Unjuk rasa kembali di gelar oleh puluhan orang mahasiswa yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI), berkaitan dengan Permasalahan Hukum BPNT di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jln. Karang Tengah No. 456 Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan koordinator lapangan, Ripal Rinaldi (HMI), dan M. Mulya Ramadhan (PB HIMASI), yang di ikuti kurang lebih 20 orang. Senin (04/02)
Dalam orasinya, sang orator menyampaikan bahwa,” kasus Tindak Pidana Korupsi BPNT ini belum ada perkembangan yang cukup signifikan, karena ketidakjelasan dari pihak dalam menindaklanjuti kasus tersebut,” tutur orator dalam orasinya.
“Beberapa waktu yang lalu pihak Kejaksaan telah mengatakan bahwa di bulan Januari akan mengungkap tersangka baru dalam kasus BPNT ini, namun hingga kini pihak kejaksaan belum bisa mengungkap tersangka baru tersebut,” ucapnya lagi.
Massa aksi merasa kecewa terhadap kejaksaan karena orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun sampai saat ini belum jelas ketetapannya.
“2 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka pun hingga kini masih belum ada kejelasan, padahal ratusan saksi dari mulai TKSK, BUM desa dan Team Koordinasi telah di mintai keterangan untuk menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi BPNT ini,” sesalnya.
Dalam aksinya masa menyampaikan tuntutannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk segera mengusut tuntas tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian kaitan tentang tersangka agar di ungkapkan kepada publik, sesuai dengan apa yang telah di katakan oleh Kejaksaan.
Selain itu, masa berharap untuk segera menemukan aktor intelektual dibalik kasus tersebut, serta untuk segera menindak kedua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna, SH., MH., mengatakan, “bahwa pihaknya terus sampai saat ini terus melakukan pemeriksaan dan akan segera menangani perkara ini,” ujarnya.
“Saya ingin kalian bersabar, karena kami tidak bisa buru-buru dan kami akan terus menangani perkara ini, kami pun merasa senang bahwa semua masih peduli terhadap permasalahan ini,” ujarnya lagi.
Selanjutnya Kajari menyampaikan, bahwa keputusannya akan di sampaikan nanti dan bukan sekarang, pihak Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan kepada semua sisi, mulai dari TKSK, BUMdesa, Team Koordinasi, Warga Penerima, Pabrik yang memproduksi, bahkan Bulognyapun sedang kami periksa.
Diakhir tanggapannya Kajari menegaskan bahwa, “proses pemeriksaan terus berjalan dan semoga proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan kalau terbukti akan kita tuntut di persidangan, dan perlu di ketahui bahwa pihak Kejaksaan tidak pernah memerintahkan proses pemeriksaan di tempat lain, semua kegiatan pemeriksaan akan di lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna, SH., MH., menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh HMI Cabang Sukabumi dan PB HIMASI. (Asep.S/A1)