Kab. Tasik (BNNews) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Ke-100, HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ke-69, dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-57 Tahun 2019 tingkat Kabupaten Tasikmalaya yang diadakan di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/04/2019).
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si mewakili Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP selaku Inspektur Upacara, Wakil Gubernur Jawa Barat H. UU Ruzhanul Ulum, SE, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Kadis Damkar Kabupaten Garut, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Dilansir dari website resmi tasikmalayakab.go.id, Plh Sekda selaku Inspektur Upacara mengutip dari sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan peringatan HUT tahun ini mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. “Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Satlinmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia,” tuturnya.
Indonesia memiliki agenda nasional yang sangat penting dan menjadi puncak indikator kualitas penyelenggaraan demokrasi Indonesia, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif secara serentak. Inspektur Upacara mengajak seluruh aparatur dan komponen bangsa untuk menyukseskan hajatan pemilihan umum (pemilu) tersebut. “Mari bersama-sama kita jaga kualitas penyelenggaraan Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil) serta bermartabat. Menjadi barisan terdepan dalam melawan “racun demokrasi”, yaitu politik uang, politisasi suku agama dan ras (sara), serta penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks. Harus dipastikan agar semua pihak dan komponen bangsa ini mematuhi aturan dan berpolitik secara elegan. Sehingga proses demokrasi ini nantinya akan melahirkan pemimpin bangsa yang berkiblat kepada kepentingan masyarakat, serta bangsa dan negara Indonesia,” ajaknya.
Inspektur Upacara mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa menjaga netralitas. “Dengan beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sungguh-sungguh saya ingatkan bahwa seluruh ASN harus menjaga netralitas dalam proses pemilu ini. Netralitas seluruh ASN akan turut mempengaruhi berjalannya seluruh proses demokrasi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Inspektur Upacara menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum di daerah melalui langkah-langkah diantaranya: “Pertama, melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya, serta penguatan Satpol PP dan Satlinmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban. Pembentukan sebagai dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016. Kedua, melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur. Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi. Dalam hal ini terutama sarana prasarana untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat. Keempat, alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (R81)