SEMARANG (BNNews) – Pengadaan kursi di ruang tunggu Stasiun Semarang Tawang pada masa angkutan Lebaran berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan itu dilayangkan oleh Direktur CV Cahaya Putri, Laela Nurhayati melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum AAA and Associates kepada rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional IV yaitu CV Mandiri Jaya Abadi sebagai tergugat I.
Pada berkas yang sama Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang AH Yani Semarang juga ikut menjadi turut tergugat II, dan manager Fasilitas Penumpang Daop IV PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero Semarang juga ikut turut tergugat III.
Pada pettitum (pokok) gugatannya, pettitum gugatannya, Direktur CV Cahaya Putri Laela Nurhayati melalui tim hukumnya dari kantor hukum AAA and Associates, Andi Dwi Oktavian, Abu Khoer dan Tajri menyebutkan tanggal 21 Mei 2018 kliennya mendapat undangan dari PT KAI DAOP IV untuk mengikuti penawaran pengadaan kursi tunggu di Stasiun Semarang Tawang.
Pada undangan tersebut terdapat tiga perusahaan penyedia barang dan jasa yang hadir diantaranya CV Cahaya Putri, CV Mandiri Jaya Abadi, serta PT Agung Dahayu Adigana.
“Proses perjalanan tender secara prosedur CV Cahaya Putri berkas tidak lengkap. Pada saat itu juga tender dimenangkan CV Mandiri Jaya Abadi dengan nilai Rp 224.580.000,” jelasnya, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Namun dalam pelaksanaan proyek, CV Mandiri Jaya kesulitan untuk menjalankan proyek. Hal ini proses pengadaan terlalu mendadak dan harus selesai 10 Juni 2018.
“Karena tidak mampu mengerjakan, pekerjaan tersebut ditawarkan kepada penggugat,” tuturnya.
Karena pemasangan kursi harus selesai 10 Juni 2018, kliennya tersebut menawarkan pinjam bendera.
Tawaran tersebut akhirnya direalisasikan didalam perjanjian yang dibuat 23 Mei 2018.
“Ketentuan fee yang didapat tergugat I sebesar 3 persen dan penggugat mendapat 97 persen dari nilai pencairan yang masuk ke rekening tergugat I. Setelah pencairan tergugat I berkewajiban memindahbukukan ke penggugat,” paparnya.
Dikatakannya kliennhamya tersebut mengerjakan pekerjaan pengadaan denga baik.
Hal ini dibuktikan dengan surat dari penggugat tertanggal 7 Juni 2018 yang berdasarkan SPK No.49/Fas.PNP.4/SPK /V/2018 tertanggal 25 Mei 2018.
“Kursi empat seat plus foam di setiap dudukan, jumlah kakai kursi tiga sebanyak 50 unit dengan keterangan 100 persen sebanyak 50 unit dan telah diterima oleh tergugat I,” terangnya.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2018, tergugat I telah mengirimkan kursi tersebut dengan nomor penerimaan 01/MJA/ TPB/2018.
Setelah pekerjaan diselesaikan, manager Fasilitas Penumpang PT KAI Daop IV melakukan pembayaraan.
“Karena proses pengadaan telah selesai penggugat bertemu dengan tergugat I untuk mencairkan uang tersebut,” tuturnya.
Namun tergugat I tidak memberikan uang sebesar Rp 224.580.000 sesuai perjanjian.
Penggugat juga menanyakan kepada tergugat terkait dana dari PT KAI tidak dmbisa diproses pencairannya pada tanggal 8 Agustus 2018.
“Hal ini menyebabkan kerugian materiil berupa pemebelian kursi sebesar Rp 224.580.000, keuntungan sebesar Rp 50 juta,dan kerugian imateriil berupa nama baik perusahaan, dan kerugian waktu serta tenaga untuk mengurus atas terjadinya masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi gugatan tersebut, Manager Humas Daerah PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro, menuturkan permasalahan tersebut berawal PT KAI mempunyai maksud untuk menambah kursi tunggu demi meningkatkan pelayanan.
Namun dalam pelaksanaan lelang dimenangkan oleh CV Mandiri Jaya Abadi.
“CV Cahaya Putri terjadi kekurangan berkas sedangkan CV Mandiri Jaya Abadi lengkap,”( gd/R.1820).