Warga Malaysia Ini Dipenjara di Semarang Karena Visa Wisatawannya Digunakan untuk Bekerja

Sharing is caring!

Semarang (BNNews) – Warga negera Malaysia Chan Chee Fah divonis bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan izin imigrasi di Kota Semarang.

Chan divonis di Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2019 lalu.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan yakni Eddy Praulian Siregar (ketua), Farchurrochman dan Eko Budi Supriyanto (anggota).

Dilansir dari tribunjateng.com, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Zahri Aeniwati menuturkan Chan divonis penjara selama empat bulan.

Selain itu, Chan dikenakan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan
“Chan dijerat Pasal 122 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tuturnya

Ia mengatakan Chan divonis bersalah karena menyalahgunakan Visa.

“Di mana visa yang digunakan bebas kunjungan tapi dia melakukan kegiatan bekerja di PT PT Euro Design di Jalan Tambak Aji Raya Nomor 2, Kota Semarang,” ujar Zahri.

Sementara itu, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Semarang Makmum menuturkan Chan telah dideportasi ke negaranya, baru- baru ini.

Alasan pendeportasian karena sudah incrah dan telah menjalani hukuman 120 hari dengan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

“Yang bersangkutan sudah membayar dendanya. Lalu surat bebas dari tahanan di kami sudah ada,” tuturnya.

Makmum menuturkan setelah Chan dinyatakan bebas, imigrasi melakukan penjemputan dan melakukan administasi pendeportasian. Hukum menjerat Chan habis pada tanggal (19/8/2019) lalu.

“Dokumentasi ada di saya semua,” jelas dia.

Ia menuturkan selain Chan masih ada 12 WNA asal taiwan yang melakukan penyalagunaan visa. Saat ini ke-12 orang tersebut sudah dilimpahkan tahap kedua di Kejari Semarang.

“Saat ini mereka sudah menjadi tahanan kejari,” tukasnya. (gede/R.1820).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.