Dibelahan dunia atau Negara membicarakan hal ini. “gunakan hak integritas anda !!!
Kep.Babel (BN News) – Pada tanggal 9 Desember 2019, DPD LPRI BABEL menyoroti terhadap perekonomian kerugian Negara,”LPRI juga berharap semua pihak dapat berbicara dalam hal ini “dihari ini, khusunya pada sector pertambangan yang berada di Provinsi Bangka Belitung.
“Sejarah mencatat pertambangan timah ini merupakan warisan budaya kolonial, budaya warisan budaya penjajahan dimasa perjuangan Indonesia, tapi masih diterapkan prakter pertambangan tersebut dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang diantarnya tanpa dibekali program ketenagakerjaan dan kesejahterahan, sehingga hal ini hanya memanfaatkan masyarakat dengan system upah fee, tanpa adanya perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pekerja tambang,” ujar ketua DPD LPRI Babel.
Menurut Andri Amzan. SH., selaku Ketua DPD LPRI provinsi bangka belitung,
Ada hal-hal potensi kerugian perekonomian daerah dan kerusakan lingkungan ditinggalkan yang merugikan, yang diantaranya :
1. Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi, hal ini telah diakomodir KPK;
2. Terkait kunjungan Komisi III DPR RI dalam penerimaan pajak dari Pertambangan Timah per tahunnya hanya Rp 800 Milyar sementara potensi kerugian negara akibat penambangan ilegal timah mencapai Rp 68 Trilyun;
3. Pengalihan status pengelohan barang setengah jadi menjadi barang jadi atau barang berbentuk produk yang mempunyai hak paten, belum dapat dilakukan oleh Negara atau pemerintah khusunya di daerah;
4. Mineral-mineral ikutan, mengalir keluar daerah atau luar wilayah, terkait Regulasi Perda Nomor 1 tahun 2019;
5. Status hukum PT.KOBATIN terhadap Lingkungan, masyarakat sekitar yang dulunya sebagai penompang perekonomian daerah dan Negara, serta lapangan pekerjaan, sekarang terbengkalai.
6. Pengalihan status kawasan hutan atau tumpang tindi IUP pertambangan.
7. Konflik perekonomian antara pertambangan dan parawisata di kawasan pantai atau laut, yang tidak Kunjung sembuh.
8. Sarana fasilitas umum terhadap bangunan yang retak retak agar dapat dievaluasi.
9. Pengawasan terhadap politik dan demokrasi agar calon-calon pemimpin daerah kedepannya menyediakan program pemberantasan anti korupsi, agar d. dapat dievaluasi oleh partai-partai politik di daerah .
Kami Dewan Pimpinan Daerah LPRI Provinsi Bangka belitung akan selalu melakukan pengawasan, terhadap gerak-gerik etika prilaku yang menyimpang yang dapat merugikan perekonomian daerah dan Negara Republik indonesia .
“Dari itu DPD LPRI Babel berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengkaji system pertambangan tersebut dari Pra ekspolari, eksploitasi, produksi setengah jadi, sampai pengiriman Antar pulau / ekspor,” TegasNya
“Apakah ada prilaku koruptif, karena hal ini merupakan sumber kekayaan Negara yang harus dikelola dengan baik, hal ini telah kami kaji dan teliti dari praktek kegiatan pertambangan dilapangan,
data-data, serta peraturan-peraturan yang terkait, bahwa kegiatan pertambangan atau konflik pertambangan ini seperti hukum harta bersama atau rebutan warisan dalam budaya kolonial,” ujar ketua DPD LPRI Babel
Bahwa bab XXIII pasal 158 sampai dengan pasal 165, Undang Undang No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, telah mengatur ketentuan tindak pidana Jo UU Pemberantasan Tipikor yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, apabila terbukti atau dapat dibuktikan terhadap kerugian perekonomian Negara tersebut, maka Pasal ini dapat diterapkan oleh penyidik, hal ini di karenakan Pertambangan Mineral merupakan kekayaan negara Pasal 33 UUD 1945, “kami juga meminta kepada DPR serta lembaga terkait jangan sampai terjadi Amendemen, tapi bagaimana merubah cara mengelola SDA tersebut dengan baik, benar, serta akal yang sehat,” ungkapnya.
Ketua DPD LPRI Babel juga menghimbau di hari anti korupsi ini ,agar penjabat daerah tidak menerima gratifikasi dari pengusaha-pengusaha tambang yang bertujuan ingin menguntungkan diri sendiri atau kelompok “dan dari penerimaan gratifikasi atau hadiah tersebut,’segera melaporkan ke KPK
Apabila hal tersebut benar – benar terjadi,” Harapnya agar pemerintahan daerah konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Andri amzan selaku Ketua DPD LPRI BABEL, juga Menambahakan lembaga LPRI ini, agar masuk dalam lembaran negara, sebagaimana langkah negara Indonesia serius dan konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat kelembagaan LPRI dari Visi Misi tersebut, dasar acuannya pada tap mpr nomor: XI/MPR/1998 ,Tap MPR nomor: XVII/MPR/1998 dan konvensi PBB kiranya Negara segera melaksanakan permusyawahratan perwakilan”guna kepentingan Bangsa dan Negara,” harapnya.
Reporter D.S 77