EM Pembawa Obat Tertangkap di Jebrod

Sharing is caring!

Cianjur (BN News) – Seorang pemuda berinisial EM (26) warga Kampung Cibeureum RT 01/01 Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur- Jawa Barat, secara tidak sengaja tertangkap petugas pasar Induk Jebrob ketika membawa 15 strip berisikan 140 butir obat jenis Tramadol HCL, dan saat ini yang bersangkutan diamankan petugas.

Menurut sejumlah sumber BN dilokasi kejadian menyebutkan, bahwa pelaku datang ke lokasi pasar induk jebrod seperti tergesa gesa. Tidak lama kemudian motor honda beat No.Pol F-2484 XL menambrak panggung senam car free day yang ada di depan pasar induk. Lalu para petugas pasar tersebut memberikan pertolongan.

Setelah keamanan Pasar Induk Jebrod memberikan pertolongan, lalu melakukan pemeriksaan pada tas selendang yang sedang dipakai pengendara motor tersebut. Maka setelah diperiksa ditemukan kantong plastik didalamnya berisikan 15 strip berisikan 140 butir obat jenis Tramadol HCL, 9 strip berisikan 73 butir obat Trihexyphenidyl dan 22 bungkus plastik bening berisikan 220 butir obat jenis Hexyemer.

“Pembawa obat tersebut lalu kami serahkan ke Polsek Cilaku, yang kemudian diserahkan lagi ke Satuan Narkoba Polres Cianjur,” kata petugas Keamanan Pasar Induk kepada BN.

Sementara Kapolres Cianjur, melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda saat dihubungi BN membenarkan kejadian tertangkapnya pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan kesediaan farmasi, Minggu 8 Desember 2019 sekira pukul 02.45 Wib di depan Pasar Induk Jebrod- Cilaku. Sementara saat ini Polres Cianjur telah menindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi saksi, lengkapi mindik.

“Pelaku dikanai pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.