BN NEWS, JAKARTA
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Dalam pengarahannya Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer.
Para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” tegas Panglima TNI.
Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ungkapnya.
Panglima TNI menjelaskan, hukum Disiplin Militer menyebutkan bahwa hukum Disiplin Militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum Disiplin Militer. Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI.
Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” kata Panglima TNI.
TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” ujarnya.
Panglima TNI mengingatkan bahwa peran para Perwira Korps Hukum TNI menjadi sangat strategis. Disamping itu, dalam pelaksanaan Tugas Pokok TNI sesuai Undang-Undang, semua tugas yang dilaksanakan TNI, baik dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berpesan kepada para Perwira sekalian, sebagai Perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung RI, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Jati diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatannya untuk mencederai hukum dan keadilan. “Law without justice is a wound without a cure”. Karena hukum tanpa keadilan adalah ibarat luka tanpa obat,” harap Panglima TNI.
Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Babinkum TNI yang telah menyelenggarakan acara ini secara virtual,” ucap Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam video conference yakni Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., Kadilmiltama Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M. Hum., Oditur Jenderal TNI Laksda TNI Guramad Sabirin, S.H., M.H., Hakim Agung MA RI Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Dirkumad Brigjen TNI Dr. Teti Melina Lubis, S.H., M.H., Kadiskum AL Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM, Ph.D., Kadiskum AU Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M. Hum., Dirkum Kemhan Marsma TNI Juwono agung, S.H., M.H., Direktur Perundang-undangan Kemhan Brigjen TNI Jamaruba Silaban, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Brigjen TNI Benny Antony Sitohang, S.E., M.Hum. ( Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil / Red )