Reporter:Suroto Anto Saputro
Sumber:Diskominfo Kendal
BN NEWS | KENDAL
Kendal – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dilakukan perpanjangan oleh pemerintah pusat hingga tanggal 9 Agustus 2021, dalam membantu warga terdampak Kantor Kementerian Agama Kendal memberikan bantuan sembako sebanyak 2.320 paket yang turut diserahkan lansung oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc, Selasa (3/8/2021).
Dico M. Ganinduto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kendal yang telah peduli kepada warga terdampak melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dalam mengumpulkan zakat, infaq dan sodaqoh.
“Alhamdulillah bantuan sembako yang terkumpul ini bisa turut membantu warga Kendal yang terdampak PPKM level 4 akibat covid-19 yang saat ini masih ada di Kabupaten Kendal, kepedulian dari Kemenag Kendal juga sungguh luar biasa bahkan sudah sejak lama terkait zakat 2,5% kemenag selalu tertinggi,” jelas Dico M. Ganinduto.
Lebih lanjut Dico M. Ganinduto meminta kepada jajaran Kemenag Kendal untuk bisa ikut mensosialisasikan terkait prokes kepada seluruh jajaran yang berada dibawah kantor kementerian agama kendal.
Adapun upaya menekan penyeberan covid-19 yang ada di Kendal, pihak pemerintah Kendal terus melakukan percepatan vaksin bagi warganya dengan mengaktifkan 5 sentra vaksin yang dimulai dari target minimal usia 12 tahun.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kendal H. Mahrus, M.Pd.I menyampaikan bahwa sasaran bantuan sembako yang pertama adalah para muadzin, guru yang berstatus honorer (Wiyata Bakti) , Penyuluh Agama Non PNS dan para pedagang di sekitar madrasah.
“Kita berikan bantuan kepada mereka yang sangat terdampak, termasuk pedagang yang berada di sekitar madrasah karena tidak berjualan selama pendemi ini atau hampir 2 tahun ini sehingga kita berikan sembako,” jelas H. Mahrus.
Dalam penyerahan zakat ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus berharap bantuan yang tidak seberapa ini akan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat terdampak Copvid-19.