Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kendal
BNNEWS | KOTA PEKALONGAN
Seorang Ayah tega cabuli anak kandung di Kota Pekalongan. MR alias A (41), belum lama ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng.
Pria paruh baya buruh serabutan itu telah mencabuli anaknya. Perbuatan asusila itu dilakukan hingga belasan kali di sebuah rumah milik tersangka.
kasus ini terungkap pada Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekiran jam 10.00 WIB, saat ibu korban mencurigai perubahan sifat pada anaknya yang tiba tiba menangis tanpa sebab , setelah ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban, dan ibu korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota memeriksa saksi maupun korban dan mengumpulkan bukti awal, polisi kemudian mengamankan Tersangka M R dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto S.I.K., S.H., M.H. Yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Sugeng dan KasiHumas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji saat Konferensi Pers, Kamis (02/08/2021) mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan ke polisi. Korban yang merupakan Anak Kandung dari pelaku tersebut, dicabuli berulang kali dirumah pelaku.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan ke polisi, setelah itu langsung kita dalami dengan memeriksa saksi-saksi maupun korban,” terang Kapolres AKBP M. Irwan.
Sementara, dihadapan awak media, Tersngka (M R) mengaku belasan kali menggauli korban yang juga anak kandung ya sendiri, dengan Modus mengiming imingi akan membelikan HP dan Sepeda Montor kepada Korban. Tersangka melakukan pencabulan ketika Korban menginap dua pekan di rumahnya. Perbuatan pelaku dilakukan dengan paksaan dan di iming-imingi akan di belikan hendphone dan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan Tersangka M R.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Tersangka M R mendekam di Rutan Polres Pekalongan Kota den mengamankan beberapa barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Semoga Kasus ini Tidak terulang lagi Apalagi pada Generasi muda. tutup Kasi Humas AKP Suparji.