Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Jakarta || Kamis, 9 Juli 2026 Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-220/008/K.3/Kph.3/07/2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Tiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar pemeriksaan laboratorium terhadap sampel mineral tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium sehingga dokumen tersebut dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Selain itu, IS juga diduga meminta manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dengan mencantumkan kadar timah sebesar 45 persen agar komoditas tersebut memenuhi persyaratan ekspor. Sementara kandungan REE yang sebenarnya terdapat dalam sampel diduga sengaja tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium.

GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian laboratorium secara komprehensif. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas sampel sehingga kandungan REE yang berada di bagian bawah tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium.

Sementara itu, JK diduga tetap memproses dan menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui, berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P Pusat, bahwa komoditas yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang (REE) yang dilarang untuk diekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut, sekaligus menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

(Jurnalis: Warsito)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.