BN News || Jakarta – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Atas putusan praperadilan tersebut, dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini, telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka, salah satu yaitu BS. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.(Seno HS)