Reporter : Adiyatama
Sumber : Humas Polres Kebumen
BN News || Kebumen~
Tempat hiburan karaoke tanpa izin di Kecamatan Kutowinangun dirazia petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen.
Saat petugas masuk ke room karaoke mendapati sejumlah pemuda dan pemudi yang sedang asyik menenggak minuman beralkohol. Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat tersebut dijadikan untuk karaoke di lingkungan penduduk. Oleh warga sekitar, keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan.
“Kemudian petugas Polsek dan Koramil Kutowinangun mendatangi kediaman SB. Jumat, 28/1. Sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kita temukan warga sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan itu,” jelas AKP Tugiman, Sabtu (29/1).
Selanjutnya petugas gabungan meminta untuk menutup aktivitas karaoke yang ternyata belum mengantongi izin.
Petugas turut mengamankan 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut. Dari razia itu, baik pemilik ataupun muda-mudi tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas.
“AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari. Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti.
Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan,” ungkap AKP Tugiman.