DPO Korupsi Pengelolaan Pasar Bukit tinggi Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Tangerang Selatan

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Jakarta || Jumat, 3 Juli 2026 | Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu buronan kasus korupsi. Seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil ditangkap di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (3/7/2026).

 

Tersangka berinisial YY merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan setelah Satgas SIRI melakukan pelacakan secara intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan.

 

YY diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Abadi. Pria berusia 69 tahun tersebut lahir di Padang pada 28 Desember 1957.

 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, YY diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukit tinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

 

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp811.159.354,26.

 

Saat diamankan, YY bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Melalui Satgas SIRI, institusi tersebut memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

 

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan dari kejaran aparat penegak hukum,” tegas Kejaksaan Agung.

 

Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.