Penulis : Cepi Gantina
BN NEWS || GARUT – Musyawarah Desa digelar di Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, dalam rangka penetapan Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan nomor urut Calon PAW Desa Giriawas. Musyawarah yang ini merupakan tahap penting dalam proses pemilihan kepala desa PAW di Desa Giriawas. Kamis (16/11/2023)
Musyawarah Desa dihadiri oleh Forkopimcam Cikajang, Ketua BPD, Pj Kepala Desa, PPKD serta perwakilan dari tiap RT, RW, unsur pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pertanian, pemerhati dan perlindungan anak, pengrajin dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Kegiatan dilaksanakan di Bale Kemasyarakatan Desa Giriawas.
Pj Kepala Desa Giriawas Agus Yusuf mengatakan, dalam musyawarah itu, calon Kades PAW yang ditetapkan ada 3 orang calon dari hasil usulan masyarakat yang dianggap memiliki kapabilitas, pengalaman, dan integritas untuk memimpin Desa Giriawas.
“Selain penetapan Calon Kades PAW, musyawarah ini juga dilaksanakan untuk menentukan DPT yang akan menjadi pemilih dalam pemilihan kepala desa. DPT merupakan daftar yang berisi nama-nama warga desa yang memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala desa. Proses penentuan DPT ini dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan,” ucap Agus.
Selanjutnya, dalam musyawarah ini juga dilakukan penetapan nomor urut calon Kades PAW yang akan diikutsertakan dalam pemilihan kepala desa. Proses ini dilakukan dengan mengadakan pengundian nomor urut secara acak, yang dilakukan di hadapan seluruh peserta musyawarah.
Agus juga mengungkapkan bahwa musyawarah ini adalah wujud demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Giriawas. “Kami berharap melalui proses yang transparan dan partisipatif, nantinya dapat terpilih sosok yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Desa Giriawas dan pelaksanaannya yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 November 2023 berlangsung dengan lancar, sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Calon Kades PAW, DPT, dan nomor urut Calon PAW ini diakhiri dengan deklarasi damai, penandatanganan berita acara musyawarah oleh panitia dan tokoh masyarakat Desa Giriawas. Hasil penentuan Calon Kades PAW, DPT, dan nomor urut Calon PAW akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat Desa Giriawas.
Proses pemilihan kepala desa yang dilakukan melalui musyawarah ini menunjukkan adanya komitmen dari masyarakat Desa Giriawas untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepemimpinan di desa tersebut. Diharapkan proses ini akan memberikan hasil yang terbaik untuk kemajuan Desa Giriawas ke depannya.
Berikut nama dan nomor urut calon kepala desa PAW Desa Giriawas Kecamatan Cikajang :
Nomor urut 1 Ir. Jajang Suherman Muhede.
Nomor urut 2 Nandang Kamaludin.
Nomor urut 3 Deni Sunjani.