
BN NEWS | Kabupaten Tangerang ||
Kamis, 9 Juli 2026
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. WJ diduga meminta uang sebesar Rp25 juta dengan dalih dapat menghentikan atau menyelesaikan laporan pengaduan yang sedang diproses di Kejaksaan.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Press Release Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PR.03/M.6.12/Dti.3/07/2026. Perkara bermula ketika Tim Intelijen menerima laporan dari salah satu kepala desa pada Kamis, 2 Juli 2026. Pelapor mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan anggota LSM dan mengklaim memiliki hubungan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan operasi pengamanan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah serta nama baik institusi Kejaksaan dari pihak-pihak yang diduga mencatut kewenangan demi kepentingan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, WJ diduga telah menghubungi sedikitnya tiga kepala desa di Kecamatan Legok. Kepada para korban, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai syarat agar laporan pengaduan yang sedang diproses dapat dihentikan atau diselesaikan.
Dalam operasi yang telah disiapkan, pelapor kemudian menyerahkan uang hasil negosiasi sebesar Rp15 juta kepada WJ sekitar pukul 14.20 WIB. Sesaat setelah transaksi berlangsung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan WJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terduga pelaku.
Selanjutnya, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencatut nama institusi Kejaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mengurus suatu perkara dengan meminta imbalan uang, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik serupa.
(Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw)


















