BN NEWS | Pandeglang || Kamis, 9 Juli 2026 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar Banten (BPPKB BANTEN HDS) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur organisasi di berbagai daerah. Setelah resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004119.AH.01.07 Tahun 2026 serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 10.000.000.0-993.8784, DPP BPPKB BANTEN HDS bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan kepengurusan di berbagai wilayah.
Di Provinsi Banten, pembentukan kepengurusan meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan konsolidasi organisasi agar seluruh struktur kepengurusan di tingkat cabang dapat segera menjalankan roda organisasi secara efektif dan terkoordinasi.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, DPP BPPKB BANTEN HDS telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Salah satunya adalah Surat Keputusan Nomor 011/SK/DPP-BPPKB-HDS/VII/2026 tentang pengangkatan Ketua beserta jajaran pengurus DPC BPPKB BANTEN HDS Kabupaten Lebak untuk masa bakti 1 Juli 2026 hingga 1 Juli 2031.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Pandeglang pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP BPPKB BANTEN HDS, Dr. Adi Kurnia Setiadi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal, Tb. Ganda Permana Sugriwa, S.Pd.
Penerbitan SK ini menjadi wujud keseriusan DPP BPPKB BANTEN HDS dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat daerah. Selain memberikan kepastian legalitas kepengurusan, langkah ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja organisasi melalui koordinasi yang lebih terarah dan berkesinambungan.
Dalam setiap Surat Keputusan, DPP juga memberikan mandat kepada seluruh DPC untuk segera membentuk kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menjalankan program kerja organisasi, menjaga nama baik organisasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada DPP secara berkala.
Selain itu, SK tersebut menegaskan bahwa Ketua DPC bertanggung jawab langsung kepada DPP BPPKB BANTEN HDS dalam menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK kepengurusan DPC se-Provinsi Banten, DPP BPPKB BANTEN HDS berharap seluruh jajaran pengurus mampu mengemban amanah organisasi secara profesional, solid, dan berintegritas. Kepengurusan yang telah terbentuk diharapkan dapat memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, menjaga persatuan dan kebersamaan, serta mendukung terwujudnya visi dan misi BPPKB BANTEN HDS di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Penerbitan SK ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa DPP BPPKB BANTEN HDS terus bergerak cepat membangun organisasi yang tertata, memiliki kepastian hukum, serta siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Jurnalis: Warsito



















